Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral News Properti

Iklan

Penahanan Mantan Direktur Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Ungkap Kerugian Rp2,4 Triliun

14 February 2026, 3:26 PM WIB Last Updated 2026-02-14T08:26:56Z

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka MY dalam kasus Dana Syariah Indonesia.


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan upaya penahanan terhadap tersangka berinisial MY dalam kasus besar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

MY menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga kasus serius tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang merugikan banyak pihak.

Tersangka MY memiliki peran sentral sebagai mantan Direktur PT DSI sekaligus tercatat sebagai salah satu pemegang saham utama di perusahaan pendanaan tersebut.

Selain keterlibatannya di DSI, MY juga menjabat sebagai Direktur Utama pada dua entitas bisnis lain yakni PT Duo Properti Lestari dan PT Mediffa Barokah Internasional.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi langkah penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa upaya paksa penahanan ini dilaksanakan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, yakni Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP.

MY ditetapkan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, dengan perhitungan waktu dimulai sejak hari Jumat tanggal 13 Februari 2026.

Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri telah ditunjuk sebagai lokasi penahanan bagi tersangka MY selama kurun waktu yang telah ditetapkan tersebut oleh penyidik.

Keputusan penahanan ini diambil oleh penyidik setelah tersangka MY menjalani proses pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada hari yang sama.

Sebelum penahanan terhadap MY, penyidik Bareskrim Polri sudah lebih dulu menahan dua tersangka kunci lain yang juga terlibat dalam pusaran kasus DSI ini.

Salah satu tersangka sebelumnya yang telah ditahan adalah TA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI dan juga memiliki status pemegang saham.

Tersangka kedua yang juga telah diamankan adalah ARL, yang memiliki peran penting sebagai Komisaris PT DSI dan juga tercatat sebagai pemegang saham.

Sama seperti MY, dua tersangka TA dan ARL tersebut saat ini juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri demi kebutuhan optimalisasi proses penyidikan.

Ketiga tersangka utama ini disangkakan atas beberapa tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan dan juga tindak pidana penipuan.

Mereka juga dijerat dengan sangkaan membuat pencatatan laporan yang sifatnya palsu dalam laporan keuangan atau pembukuan perusahaan.

Tuduhan serius lain mencakup penggunaan laporan yang tidak didukung oleh dokumen resmi yang sah saat menjalankan operasional bisnis DSI.

Selain itu, para tersangka juga diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektronik untuk menjerat korban.

Sangkaan yang paling berat adalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari penyaluran pendanaan masyarakat yang dikelola oleh PT DSI.

Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa PT DSI beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi yang mempertemukan lender dan borrower.

Modus operandi yang digunakan oleh PT DSI adalah dengan memanfaatkan dan menggunakan data borrower existing atau peminjam yang masih aktif.

Nama-nama peminjam yang masih dalam ikatan perjanjian aktif ini kemudian dilekatkan pada serangkaian proyek-proyek fiktif.

Proyek fiktif ini dibuat seolah-olah nyata dan dilekatkan tanpa adanya sepengetahuan maupun persetujuan dari pihak borrower yang namanya dicatut.

Data fiktif mengenai proyek yang membutuhkan pembiayaan tersebut lantas ditransmisikan melalui platform digital milik PT DSI untuk menarik perhatian lender.

Hal tersebut membuat banyak pihak lender atau pemberi dana menjadi tertarik untuk menanamkan investasi karena percaya ada proyek riil yang dibiayai.

Skema fiktif ini diketahui telah berjalan dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak periode tahun 2018 hingga tahun 2025.

Permasalahan krusial mulai muncul dan terungkap pada bulan Juni 2025 ketika para lender mulai melakukan penarikan dana atau withdrawal.

Para lender mencoba menarik kembali dana modal pokok serta imbal hasil yang telah dijanjikan oleh PT DSI sebelumnya dengan persentase 16 sampai 18 persen.

Namun pada saat jatuh tempo, dana para lender ini tidak dapat ditarik kembali, menandakan adanya masalah serius dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditemukan kerugian yang sangat besar.

Kerugian total yang diakibatkan oleh skandal PT Dana Syariah Indonesia ini diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp2,4 triliun.

Kasus penahanan tersangka MY ini menjadi penegasan komitmen Bareskrim Polri dalam menindak tegas kejahatan investasi berbasis teknologi.

Penahanan ini diharapkan dapat mempermudah penyidik untuk mengungkap secara tuntas jaringan dan aliran dana dalam kasus penipuan triliunan rupiah tersebut.

Para korban diharapkan mendapat keadilan atas kerugian besar yang mereka alami akibat praktik penyalahgunaan platform pendanaan.

Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.
Komentar

Tampilkan

  • Penahanan Mantan Direktur Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Ungkap Kerugian Rp2,4 Triliun
  • 0

Terkini

close