Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral News Properti

Iklan

Berapa Komisi Agen Properti

19 July 2021, 7:03 AM WIB Last Updated 2021-07-19T00:03:17Z


 

Profesi Agen Properti ini memang tengah dilakoni oleh banyak orang.Salah satu daya tariknya adalah bagi penghasilan yang cukup tinggi. Sekali deal, uang melimpah langsung cair dengan mudah. Tak heran bila kemudian banyak orang tertarik melakoninya.

Memang berapa sih komisi atau penghasilan yang didapat oleh agen properti?

 

Pengertian Agen Properti

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pembagian komisi agen properti, sebaiknya pahami terlebih dahulu mengenai istilah agen/broker properti.

Pengertian mengenai agen properti sebenarnya terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 33/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Peraturan tersebut isinya berbunyi:

“Perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut tenaga ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.”

 

Komisi Agen Properti sesuai Peraturan Perundang-undangan

Mengetahui komisi agen properti tidak hanya penting untuk menghindari konsekuensi hukum. Lebih dari itu, hal ini juga berguna agar terhindar dari tindak penipuan makelar nakal.

 

Sudah jadi rahasia umum, ketidaktahuan klien atas aturan komisi agen properti membuat beberapa oknum makelar memanfaatkannya, untuk menetapkan biaya upah setinggi-tingginya.

 

Belum lagi status makelar tersebut ternyata tidak sah. Alih-alih tergabung dalam sebuah perusahaan, agen ini biasanya tidak memiliki kemampuan marketing dan hanya bertindak sebagai penyalur saja.

 

Hal ini tentu sangat merugikan, bukan? Jika melihat Permen Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017, pada butir 1 pasal 12 disebutkan:

 

“P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.”

 

Kemudian, pada butir selanjutnya disebutkan lebih rinci terkait komisi agen properti tersebut, yaitu:

“Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual-beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.”

Menariknya, tidak cuma proses jual-beli saja yang diatur oleh Permen di atas, komisi agen properti untuk aktivitas sewa-menyewa properti juga diatur secara rinci, di mana:

“Dalam hal P4 melaksanakan jasa sewa-menyewa Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, P4 berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 8% (delapan persen) dari nilai transaksi.”

Perlu diketahui, besaran komisi agen properti sendiri tergantung keahlian, peran dan status dari agen tersebut.

Misalnya, agen yang bekerja resmi di P4 biasanya diupah lebih mahal dari agen independen.

Agen independen yang dimaksud di sini adalah orang yang bekerja sebagai agen properti, memiliki kemampuan pemasaran di bidang tersebut namun tidak tergabung secara resmi di dalam P4.

Untuk besaran komisi agen properti independen, biasanya ditetapkan sesuai kesepakatan penyewa jasa dan agen yang bersangkutan. Namun, tetap sesuai ketentuan yang tertera pada undang-undang.

 

Masih bingung menghitung besaran komisi agen properti? Tenang, kali ini kita akan melihat simulasi perhitungan fee makelar tanah, untuk komisi agen properti sebesar 2,5%.

Untuk memulai simulasi ini, mari kita asumsikan jika kamu ingin jual tanah seluas 500 meter persegi dengan harga Rp5.000.000.000.

Sebelum menghitung komisi agen, jangan lupa pangkas anggaran tersebut untuk biaya pembuatan dokumen dan sebagainya. Mari asumsikan jika aktivitas ini menelan biaya sebesar Rp20.000.000.

Berdasarkan informasi di atas, komisi agen properti yang harus kita bayarkan adalah sebesar:

2,5% (5.000.000.000 – 20.000.000)

= 2.5% x 4.980.000.000

= 12.450.000

Jadi, apabila tanah seluas 500 meter persegi dijual dengan harga Rp5 miliar (dikurangi Rp20 juta untuk biaya lain-lain), maka total komisi agen properti 2,5% yang harus dibayarkan sebesar Rp12.450.000.

Kembali lagi, besaran persentase komisi agen properti berkisar 2-5% per transaksi. Diskusikan lebih lanjut dengan kantor agen bersangkutan, untuk mendapatkan fee pasti atas jasa agen tersebut.

 

Komentar

Tampilkan

  • Berapa Komisi Agen Properti
  • 0

Terkini

close