Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral News Properti

Iklan

Apa itu Roya, Bagaimana Cara Mengurus dan Berapa Biayanya?

07 December 2019, 6:53 AM WIB Last Updated 2023-05-26T12:10:52Z


 

Banyak yang belum tahu apa itu Roya? 

 

Roya adalah pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus.

 

Jadi, apabila tanah anda dalam jaminan Bank, maka BPN akan memberi tanda di sertifikat Roya, sebagai keterangan bahwa tanah tersebut sedang menjadi agunan sebuah kredit. 

 

Penjelasan terkait surat roya tercantum dalam No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).

 

Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut secara umum dapat dijelaskan bahwa… 

 

….Istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah terhapus.

 

Ada beberapa hal yang bisa menunjukkan terhapusnya Hak Tanggungan tersebut.

 

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang antara lain dipicu oleh:

  • Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
  • Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
  • Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  • Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Tak begitu saja terhapus, ada langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus surat roya.

 

Syarat dan Cara Mengurus Surat Roya

Mengurus surat roya tidaklah sulit, Maka itu, proses ini pun dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan perantara.

 

Syarat yang Dibutuhkan

Sebelum mengurusnya, persiapkan dulu beberapa dokumen yang akan diperlukan nantinya, yaitu:

  • Surat permohonan atau Lampiran 13 (bisa didapat lewat kantor pertanahan);
  • Surat sertifikat tanah asli;
  • Sertifikat hak tanggungan asli;
  • 1 lembar foto kopi KTP;
  • Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan oleh saat pelunasan cicilan; dan
  • Surat perubahan nama bila ada pergantian nama institusi kreditur.

 

Setelah melengkapi dan mengantongi seluruh syarat dokumen tersebut, anda bisa langsung menuju ke Kantor Pertanahan. Tanya ke petugas akan mengurus surat Roya.

 

Adapun map pengurusan ini berisikan beberapa  di dalamnya terdapat:

  • 1 lembar sampul warkah/roya berwarna kuning.
  • 1 lembar surat permohonan Lampiran 13.

 

Setelah itu, isi sampul warkah sesuai dengan KTP dan data yang tersedia di sertifikat.

 

Isi pula Lampiran 13 sesuai data dan kemudian lingkari pilihan No. 10 yang berisikan “Roya atas Hak Tanggungan”.

 

Bila semuanya telah selesai diisi, masukkan seluruh dokumen yang diminta dimasukkan sesuai persyaratan yang tercetak di map permohonan roya.

 

Mengajukan Permohonan Roya di Kantor Pertanahan

Serahkan dokumen roya yang sudah disiapkan ke loket pelayanan pendaftaran roya, tapi ingat, ambil tiket antrean pengurusan di depan pintu masuk.

 

Selanjutnya, petugas akan memanggil dan meminta kita untuk :

  1. Mengisi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) untuk diisi. Sementara cara pengisian sama seperti pengisian sampul warkah atau roya.
  2. Petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon dan selanjutnya akan dimasukkan dalam map permohonan roya.
  3. Formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya.

 

Tahapan lanjutnya, petugas akan memanggil lagi untuk menerima surat perintah setor dan meminta penyelesaian pembayaran di kasir.

 

Jika sudah dinyatakan lunas, kasir memberikan bukti setor atau kuitansi dua lembar, satu lembar warna merah dan satu lembar warna putih.

 

Kemudian pemohon menyerahkan surat perintah setor dan bukti Setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya.

 

Bila telah rampung semua, petugas loket roya akan memanggil lagi dan memberikan:

  1. Surat perintah setor warna putih.
  2. Bukti setor atau kuitansi warna putih.
  3. Tanda terima penyerahan dokumen warna putih

Lantas, petugas loket roya memberikan informasi bahwa dalam waktu satu minggu sertifikat dapat diambil di loket pengambilan dengan membawa tanda terima dokumen asli.

 

Dikutip dari money.kompas.com

 

1. Properti masih berstatus sebagai utang

Angsuran atau cicilan KPR atau properti yang selama ini dibayar akan sia-sia. Sebab ternyata sertifikat rumah atau tanah masih jadi jaminan utang di bank.

Belum ada catatan bersih di kantor BPN. Jadi, belum sepenuhnya menjadi hak milik pribadimu. Kamu masih berstatus memiliki utang walaupun sudah lunas semuanya.

Untuk itu, jangan tunda lagi mengurus roya. Luangkan waktu segera agar status kreditmu dicoret dan tidak punya sangkut paut lagi dengan jaminan utang.

 

2. Menghambat jual beli properti di kemudian hari

Karena status jaminan utang belum dihapus, kamu akan menemui kendala di kemudian hari bila suatu saat menjual rumah atau tanah tersebut. Calon pembeli akan menganggapmu belum melunasi utang atas properti itu.

Calon pembeli akan berpikir dua kali untuk membeli propertimu. Namun sebaliknya, bila kamu memiliki surat roya, maka proses jual beli rumah atau tanah bisa berjalan lancar.

 

3. Mengurangi potensi dapat keuntungan

Properti yang belum diroyakan otomatis akan mengurangi peluangmu mendapat keuntungan bila rumah atau tanah ingin dijual. Properti itu masih berstatus sebagai jaminan utang.

Dengan begitu, belum bisa dipindahtangankan kepada penghuni baru. Sangat disayangkan, apalagi jika kamu sudah menemukan calon pembeli dengan harga jual yang menggiurkan.

Harapan untuk mendapatkan keuntungan besar bisa terganjal masalah roya ini dan akhirnya ditunda sampai kamu selesai mengurus surat roya.

 

 

Syarat dan Cara Mengurus Roya

Mengurus surat roya dapat dilakukan secara offline dan online. Syarat dokumen untuk mengurus roya, antara lain:

• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
• Surat kuasa apabila dikuasakan
• Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
• Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum
• Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
• Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan utang dari Kreditur atau bank
• Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya.

Pengurusan roya memakan waktu lima hari kerja bila dilakukan secara offline di kantor BPN. Kamu bisa datang lagi pada hari yang sudah ditentukan sebelumnya untuk pengambilan surat roya.

 

Biaya Mengurus Roya

Biaya mengurus roya di kantor BPN dikenakan tarif terjangkau. Yakni sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak tanggungan. Pembayarannya dilakukan melalui bank. Jadi, tidak diserahkan ke bagian loket administrasi di BPN.

 

Jika tidak mau repot, kamu bisa mengurus roya menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT punya akses untuk mengurus roya secara online.

 

Akan tetapi, tentu saja biaya mengurus roya melalui jasa perantara pasti bakal lebih mahal. Mungkin saja bisa ratusan ribu sampai jutaan rupiah.

 

Segera Urus saat Cicilan Utang Terakhir

Mengurus roya sebaiknya mendekati waktu pembayaran cicilan utang yang terakhir. Sebab kamu perlu mempersiapkan berkas dan mendaftarkannya terlebih dahulu.

 

Begitu cicilan sudah lunasi dibayar, hak tanggungan bisa langsung dihapus oleh petugas BPN. Siapkan dokumen yang sesuai dan ikuti prosedurnya, agar kamu tidak melakukan kesalahan dan pengurusan roya berjalan dengan lancar.

 

Roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus. Hak Tanggungan dalam roya adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunas hutang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Dalam artian jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut hukum berlaku dan dengan hak mendahului daripada kreditor-kreditor yang lain. Berikut rincian informasi yang akan Anda ketahui:

    Pengertian Surat Roya dan Dasar Hukumnya
    Manfaat Surat Roya
    3 Tahapan dalam Mengajukan Permohonan Surat Roya
        Siapkan Dokumen Persyaratan Surat Roya
        Pengajuan Surat Roya di BPN
        Menyerahkan Bukti Setor
    Cara dan Menghapus Surat Roya

Tanpa berlama-lama lagi, simak langsung penjelasan lengkapnya di bawah ini!
1. Pengertian Surat Roya dan Dasar Hukumnya
Roya adalah istilah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan Anda untuk menyatakan hak tanggungan sudah terhapus.

 

Roya adalah istilah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan Anda untuk menyatakan hak tanggungan sudah terhapus. (Sumber: Pexels.com)
Dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dituliskan bahwa, "Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya."
Surat roya adalah penting untuk Anda miliki. Dengan tidak mengabaikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, kesederhanaan administrasi pendaftaran Hak Tanggungan, selain dalam hal peralihan dan hapusnya piutang yang dijamin, juga tampak pada hapusnya hak tersebut karena sebab-sebab lain. Dengan dilepaskan oleh kreditor yang bersangkutan, pembersihan obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan hapusnya hak atas tanah yang dijadikan jaminan.


2. Manfaat Surat Roya
Surat roya adalah dokumen yang penting dan bermanfaat untuk bukti beban hutang kredit rumah. (Sumber: Pexels.com)
Surat roya adalah dokumen yang penting dan bermanfaat untuk bukti beban hutang kredit rumah. (Sumber: Pexels.com)
Anda dapat temukan informasinya pada Penghapusan Hak Tanggungan, Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang berisi dijaminnya penghapusan hutang dan pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Dengan banyaknya masyarakat yang membeli rumah dengan cara kredit atau angsuran, informasi surat roya seperti ini penting untuk diketahui terlebih di penghujung pelunasan cicilan rumah. Surat roya adalah dokumen yang penting untuk menyatakan sebuah aset tanah telah bebas hutang dari lembaga peminjaman bank. Berikut harga tanah untuk luas 200 M² di Jakarta yang bisa menjadi referensi Anda.
3. Tiga Tahapan dalam Mengajukan Permohonan Surat Roya
Surat roya adalah dokumen yang proses penerbitannya berlangsung selama 7 hari. (Sumber: Pexels.com)
Surat roya adalah dokumen yang proses penerbitannya berlangsung selama 7 hari. (Sumber: Pexels.com)
Setelah mengetahui pengertian surat roya berdasarkan hukum dan manfaatnya, informasi selanjutnya penting untuk Anda simak jika ingin mengajukan surat permohonannya. Dalam proses pembuatan dari awal hingga mendapatkan sertifikat surat roya, Anda akan melewati 3 tahapan berikut ini berdasarkan laman resmi BPN (Badan Pertanahan Nasional).
 

a. Siapkan Dokumen Persyaratan Surat Roya
Sebelum mendatangi BPN (Badan Pertanahan Negara) sesuai daerah tempat tinggal, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya. Berikut rincian dokumen untuk persyaratan surat roya yang harus dilengkapi:

    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
    Surat kuasa apabila dikuasakan
    Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    Sertifikat Asli
    Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
    Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan
    Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa

Bagaimana cara paling mudah untuk mengecek legalitas tanah? Simak tipsnya berikut ini!
 

b. Pengajuan Surat Roya di BPN
Surat roya adalah dokumen yang pembuatannya diregulasi oleh BPN dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara. Setelah tahapan pertama atau dokumen persyaratan telah lengkap, selanjutnya Anda perlu mendatangi kantor BPN setempat untuk mengajukan surat roya.
Setibanya di Kantor Pertanahan setempat, biasanya Anda akan disarankan untuk memiliki atau membeli map permohonan roya. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa dokumen seperti Lampiran 13 dan formulir balik nama (sampul warkah berwarna hijau) untuk diisi.
 

c. Menyerahkan Bukti Setor
Tahapan pengajuan surat roya yang terakhir ialah, petugas akan memanggil Anda kembali untuk menerima surat perintah setor untuk selanjutnya dibayarkan ke kasir. Setelah Anda membayarnya, kasir akan memberikan semacam kwitansi 2 lembar sebagai bukti setor yang masing-masing berwarna merah dan putih. Bukti setor inilah yang menjadi tanda untuk Anda bisa mendapatkan sertifikat atau surat roya setelah hari ketujuh kemudian.


Besar tarif sertifikat hak tanggungan berbeda-beda, tergantung dari nilai tanggungannya. Misal, Rp. 50.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s.d 250.000.000.
 

4. Cara dan Menghapus Surat Roya
 

Biaya resmi yang dikenakan per sertifikat surat roya adalah Rp50.000,-. 

Biaya resmi yang dikenakan per sertifikat surat roya adalah Rp50.000,-. 


Roya adalah surat yang proses penghapusannya berlangsung selama 5 hari kerja. 

 

Berikut syarat penghapusan surat roya atau hak tanggungan menurut atrbpn.go.id ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang
  • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  • Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket


Itulah informasi lengkap seputar surat roya yang bisa Anda jadikan sebagai panduan saat ingin mengajukan permohonannya. Ingat, surat roya adalah dokumen yang penting untuk dimiliki jika Anda membeli rumah dengan metode pembayaran kredit atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

 

Komentar

Tampilkan

  • Apa itu Roya, Bagaimana Cara Mengurus dan Berapa Biayanya?
  • 0

Terkini

close